Jakarta, KabarBerita.id – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan pihaknya belum memberikan remisi kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena belum memenuhi persyaratan. “Belum … belum memenuhi syarat,” kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (17/8).
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma’mun menjelaskan bahwa Ahok belum memenuhi syarat remisi karena belum menjalani masa pidana penjara selama 6 bulan.
Terkait dengan apakah Ahok bisa mendapatkan remisi, Ma’mun menyatakan akan melihat perkembangan selama Ahok menjalani masa pidana penjara tersebut.
“‘Kan ada persyaratan administrasi dan substansi. Kalau administrasi, minimal harus 6 bulan. Kalau substansi, menyangkut perilaku. Apa perilakunya baik, tidak melanggar aturan di dalam,” tuturnya.
Ia pun menyatakan bahwa Ahok kooperatif dan tidak ada masalah selama menjalani masa pidana penjara di Mako Brimob Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Ahok karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama pada tanggal 9 Mei 2017.