JAKARTA, Kabarberita.id – Musisi Dhani Ahmad Prasetyo melaporkan seorang warga Edi Firmanto alias Edi Frente ke Bareskrim Polri atas tuduhan intimidasi yang dialami Dhani ketika menyuarakan dukungan dalam acara Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur pada akhir Agustus 2018.
“Baru kali ini saya sebagai korban persekusi akhirnya saya harus melaporkan,” kata Dhani di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat.
Laporan Dhani di Bareskrim terdaftar dengan nomor LP/B/1337/X/2018/Bareskrim tertanggal 19 Oktober 2018.
Dalam laporan tersebut, Dhani menuding Edi telah melakukan tindak pidana pengeroyokan serta kejahatan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Sementara pasal yang dikenakan bila Edi terbukti bersalah adalah Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Lokasi perbuatan pidana yang dilakukan Edi terhadap Dhani diduga di hotel Majapahit di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, Jawa Timur pada 26 Agustus 2018.
Dalam laporannya, Dhani menyertakan sejumlah bukti awal berupa video maupun tangkapan layar di media sosial yang memperlihatkan keberadaan Edi di Hotel Majapahit saat peristiwa intimidasi terhadap Dhani terjadi.
Dhani menambahkan pihaknya akan mengumpulkan sejumlah orang yang diduga mengalami kekerasan fisik saat hendak menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Mereka didorong untuk berani melapor ke polisi.
“Kami akan kumpulkan mereka. Akan kami fasilitasi untuk berani melapor,” kata pendiri Manajemen Republik Cinta ini.