Berita  

Ahli: Ketentuan Makar Bisa Dihapus

Jakarta, KabarBerita.id — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Andi Hamzah berpendapat bahwa ketentuan yang mengatur tentang makar dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dapat ditiadakan.

“Ketentuan makar ini dapat ditiadakan, kembali pada dasar negara yaitu ketentuan percobaan,” ujar Andi ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (2/8).

Andi memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon dari uji materi tersebut. Ketentuan mengenai makar menurut Andi telah salah ditafsirkan. Kata “aanslag” yang berasal dari bahasa Belanda bila diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris berarti penyerangan, sehingga tidak bisa langsung dimaknai sebagai makar.

Oleh sebab itu Andi berpendapat konspirasi terkait keamanan negara seharusnya dapat menggunakan delik baru, yaitu perbuatan persiapan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.

“Lalu ada ketentuan yang ampuh lainnya, yaitu pemufakatan jahat untuk keamanan negara kepada presiden seperti kudeta dan memberontak kepada negara,” kata Andi.

Menurut Andi dua ketentuan mengenai perbuatan persiapan yang mengancam keamanan negara tersebut sudah cukup ampuh dalam menambah pengamanan terhadap negara.

Perkara dalam sidang uji materi ini diajukan oleh dua permohonan yakni permohonan dengan Nomor 7/PUU-XV/2017 dan Nomor 28/PUU-XIV/2017.

Tinggalkan Balasan