Berita  

Ada Perusahaan Cina di Rapat Pemerintah, Pengamat: Harusnya tidak Boleh

Jakarta, KabarBerita.id — Pengamat kebijakan publik Tubagus Rahadiansyah menegaskan, perusahaan asing dilarang terlibat dalam rapat pemerintahan.

Pernyataan Rahadiansyah ini menanggapi beredarnya surat undangan rapat koordinasi kebijakan strategis pemerintah oleh Kemenko Kemaritiman yang mengundang perusahaan asal Cina, Rabu, 21 Februari 2018.

Dalam daftar undangan peserta rapat tersebut, ada pihak asing yakni Direktur Utama Beibu Gulf Port Group asal Cina. Sisanya adalah pejabat publik.

“Kalau rapat kebijakan pemerintah tidak boleh ada pihak asing,” kata Tubagus Rahadiansyah  saat dihubungi, Rabu, 21 Februari 2018. Biasanya, rapat akan membahas apa yang akan dilakukan oleh pemerintah ataupun apa yang tidak akan dilakukan. Kalau itu menyangkut kebijakan pemerintah, sifatnya rahasia.

“Tidak boleh ada pihak di luar pemerintah duduk bersama ketika membahas perencanaan,” ujar dia.

Dikhawatirkan, pihak asing bisa mempengaruhi kebijakan yang akan diambil. Namun, jika memang pemerintah mengundang pihak asing untuk hadir, pasti ada pertimbangan khusus oleh pemerintah.

Surat dengan kop Kementerian Koordinasi Kemaritiman, yang ditandatangani Deputi III Bidang Koordinator Iinfrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin, mengundang 40 pejabat publik ditambah direktur utama Beibu.

Dalam undangan itu, disebutkan rapat di Batam, Jumat, 23 Februari 2018, akan membahas Koordinasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Konektivitas dan Energi di wilayah Perbatasan dan Pulau Terluar.

Deputi III Bidang Koordinator Iinfrastruktur, Ridwan Djamaluddin, membenarkan isi surat undangan yang beredar itu. Ia juga membenarkan telah mengundang Dirut Beibu Gulf Port Group dari Cina.

Namun, Ridwan mengatakan pertemuan dengan pihak Beibu Gulf Port Group tersebut akan digelar terpsah dari rapat koordinasi. “Dengan Beibu, kami akan bicara terpisah. Tidak bersamaan dalam rapat terkait kebijakan strategis pemerintah,” kata dia.

Tinggalkan Balasan