Ada Indikasi Gas Elpiji 3 Kg Dijual Ke Luar Payakumbuh

Payakumbuh, KabarBerita.id — Selain adanya dugaan sejumlah Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg fiktif milik Agen di Kota Payakumbuh, Tim Gabungan yang melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) ke beberapa Agen dan Pangkalan di Kota Payakumbuh juga mendapati indikasi adanya penjualan Gas Elpiji ukuran 3 Kg ke luar Payakumbuh karena penawaran/permintaan dari luar Kota Payakumbuh dengan harga yang sangat menjanjikan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Perekonomian (PEREK) Pemko Payakumbuh, Arif Siswandi usai mendatangi sejumlah pedagang gas, PKL dan warga Pada Rabu siang 31 Mei 2023 untuk memastikan ketersediaan Gas di masyarakat pasca SIDAK yang dilakukan Tim gabungan beberapa hari sebelumnya.

Dugaan penjualan Gas ukuran 3 Kg tersebut, menurut Arif Siswandi diketahui pihaknya informasi dari Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Kota Payakumbuh.
” Indikasi dari kami yang turun ke lapangan dan juga dari pangkalan-pangkalan juga mengakui bahwa banyak sekali penawaran-penawaran permintaan ke luar Kota Payakumbuh dengan harga yang sangat menjanjikan, lebih besar, harga lebih tinggi,” ucapnya. Rabu siang 31 Mei 2023.

Lebih jauh ia menyebutkan bahwa, indikasi penjualan Gas Elpiji ukuran 3 dijual ke luar Kota Payakumbuh itu diduga dilakukan oleh Pangkalan gas. Terkait hal tersebut ia juga menyebutkan bahwa Agen juga telah mewanti-wanti Pangkalan untuk tidak melakukan penjualan yang tidak sesuai ketentuan, sebab jika ketahuan akan diberikan sanksi tegas.

” Pangkalan, Pangkalan yang melakukan, jadi dari agen juga telah mewanti-wanti Pangkalan untuk tidak melakukan penjualan yang tidak sesuai ketentuan, sebab jika ketahuan akan diberikan sanksi tegas,” tambahnya.

Tidak saja sanksi terhadap Pangkalan Nakal yang akan diberikan, Arif Siswandi juga menyebutkan bahwa Pertamina juga sudah mewanti-wanti untuk akan tegas apabila nanti kedapatan agen ataupun pangkalan menjual/menyalurkan gas tidak sesuai ketentuan.

” Pertamina juga sudah mewanti-wanti untuk akan tegas apabila nanti kedapatan agen ataupun pangkalan menjual/menyalurkan gas tidak sesuai ketentuan. ” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan