Jakarta, KabarBerita.id – Sekretaris Jenderal Komenterian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan selama sebulan terakhir terdapat 94 aduan terkait aparatur sipil negara melalui portal www.aduanasn.id.
“Sampai sekarang ada 94 pengaduan dalam sebulan, sejak SKB 11 Menteri ditandatangani 11 November 2019,” kata Niken dalam diskusi bertajuk “Menjawab kontroversi SKB 11 Menteri” yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9, di Gedung RRI, Jakarta, Selasa.
Niken mengatakan ada beberapa kategori pengaduan yaitu 33 pengaduan terkait intoleransi, lima pengaduan tentang antiideologi Pancasila, 25 pengaduan anti-NKRI, 13 pengaduan menyangkut radikalisme dan 19 pengaduan menyangkut hal lain seperti netralitas, ujaran kebencian, hoaks dan lain-lain.
Dia menekankan SKB 11 Menteri yang diikuti peluncuran portal pengaduan ASN www.aduanasn.id merupakan wujud sinergitas kementerian dalam melindungi sekaligus mendudukan ASN pada posisi yang seharusnya.
Dia mengatakan ASN merupakan pihak yang telah menerima hak dari negara berupa gaji, tunjangan, jaminan dan lain-lain.
Oleh karena itu ASN juga wajib menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan seperti salah satunya taat kepada empat konsensus yakni setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.
Sebelumnya 11 kementerian dan lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). SKB tersebut menuai sejumlah kritik karena dianggap kembali ke masa orde baru.