Kabar Berita.id – Sebanyak 12 ribu lowongan kerja dari berbagai sektor tersedia di Bursa Kerja Nasional yang digelar di Jakarta Internasional Expo (JIEXPO) Kemayoran, Jakarta, 26-26 Agustus 2017.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto mengatakan kegiatan itu merupakan komitmen pemerintah untuk mengurangi pengangguran.
“Kita mendorong agar penyelenggaraan bursa kerja diperbanyak di berbagai daerah, bukan hanya di Jakarta, untuk meningkatkan partisipasi dari angkatan kerja kita yang belum bekerja agar bisa bekerja,” ujarnya saat membuka ajang Bursa Kerja Nasional tersebut di Jakarta, Jumat (25/8).
Pada hari pertama penyelenggaraan bursa kerja tersebut, tercatat ada 23.100 peserta yang sudah mendaftar secara daring dan 10 ribu peserta yang mendaftar di tempat. Panitia menyediakan gerai pendaftaran secara langsung di lokasi pendaftaran bagi pencari kerja yang tidak bisa mendaftarkan diri secara daring.
“Job fair ini melibatkan sekitar 213 perusahaan. Pencari kerja yang ingin datang besok masih bisa mendaftar secara ‘online’ juga. Job fair ini juga terbuka untuk rekan disabilitas,” tutur Hery.
Pendaftaran secara daring dapat dilakukan di e-bursakerja.kemnaker.go.id dan jiexpo.com/jobfair atau untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center 021-26645000. Sekjen Kemnaker juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan bursa kerja tidak boleh memungut biaya apa pun kepada pencari kerja.
“Setiap pelaksanaan job fair tidak boleh memungut biaya dari para pencari kerja. Jadi harus gratis bagi pencari kerja,” ujarnya.
Hery mengaku harus mengingatkan hal tersebut karena masih ditemukan adanya lembaga swasta atau event organizer yang menyelenggarakan bursa kerja dengan tujuan bisnis. Penyelenggaraan bursa kerja yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keppres 36 Tahun 2002 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 88 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.
Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 pasal 54 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pameran kesempatan kerja dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja. “Jika pencari kerja menemukan pelanggaraan tersebut, bisa langsung melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau bisa juga lapor ke Kemnaker melalui akun media sosial yakni twitter @KemnakerRI atau Instagram @kemnaker untuk mendapat tanggapan secara cepat,” katanya.
Sumber : Republika.co.id