Viral  

Pemkot Tangerang Kembali Sosialisasikan Perda Bangunan

Pembangunan di Ibu Kota, Ilustrasi
Pembangunan di Ibu Kota, Ilustrasi

Kabarberita.id, Pemerintah Kota Tangerang kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah terkait Bangunan Gedung. Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, kegiatan sosilalisasi tersebut bukan hanya sekedar sosialisasi mengingat peraturan yang akan dibahas bukanlah aturan yang baru. Namun kegiatan sosialisasi ini bisa dijadikan ajang evaluasi terhadap kendala yang dihadapi dari hulu hingga ke hilir, baik ditinjau dari segi estetika, keselamatan, ketahanan konstruksi dan lain sebagainya.

“Hasil dari evaluasi nantinya agar dijadikan acuan perbaikan untuk kedepannya, toh ini bukan peraturan yang baru,” ujar Dadi dalam keterangan tertulis diterima Republika.co.id, Kamis (16/11).

Dedi menilai, saat ini merujuk dari data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, hanya sekitar 20 kabupaten atau kota saja yang sudah menerapkan Undang-Undang (UU) bangunan gedung. Hal ini menjadi catatan untuk Kota Tangerang agar ke depannya bisa jadi pionir dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) dan UU ini.

“Intinya, dari pembahasan UU ini, kota Tangerang sangat mengedepankan unsur keselamatan pengguna bangunan dan jangan sampai ada bangunan rubuh, bahkan kalau bisa setiap bangunan memiliki sertifikat layak fungsi yang bisa menjadi garansi keselamatan bagi penggunanya,” jelas dia.

Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan beberapa pembicara, yaitu Firdaus Akbar selaku Subdit Standarisasi dan Kelembagaan Direktorat Bina Penataan Bangunan Kemenpupera, Jimmy S. Juwana staf ahli rektor Universitas Trisakti dan Praktisi BG, Hadi Baradin Kepala Bidang Bangunan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang, Yos Freddy ST Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Bangunan.

 

sumber : Republika.co.id

Tinggalkan Balasan