JAKARTA, Kabarberita.id – Pakar Kemananan siber dari CissRec Pratama Persadha mengingatkan agar program registrasi ulang SIM tidak mengabaikan keamanan data pelanggan kartu prabayar. Dia pun mengingatkan agar data registrasi SIM tidak jebol seperti Malaysia.
Malaysia sekarang ini sedang menyelidiki dugaan upaya pembobolan data 46 juta lebih pelanggan kartu seluler di negaranya. “Malaysia jebol 46 juta data registrasi, hampir seluruh warga,” kata Pratama di Jakarta, Sabtu (4/11).
Dia mengatakan kalau dibandingkan, Indonesia bahkan belum memiliki badan siber, sedangkan Malaysia sudah bertahun-tahun. Karena itu, menurut dia, perlu ada jaminan bahwa data pelanggan tidak dimanfaatkan orang luar sehingga melakukan aktivitas kejahatan siber.
Pratama menjelaskan data kependudukan memang disukai banyak orang dan bisa dimanfaatkan banyak orang. “Kan banyak ketangkap di Bali, Jakarta, di mana-mana,” kata dia.
Dia juga mengingatkan kembali tentang RUU privasi yang belum rampung dan terakhir edukasi setiap kebijakan sejak dini, misalnya di tingkat dasar, menengah hingga atas. Di sisi lain, pemerintah tetap ingin Pratama juga menyarankan program registrasi ulang SIM bisa disempurnakan, seperti adanya sistem unregister untuk memudahkan masyarakat ketika keliru mengunggah nomor identitas.
Pemerintah mewajibkan masyarakat melakukan registrasi ulang kartu SIM telepon selular. Registrasi ulang dimulai dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai batas yang ditentukan, akan ada pemblokiran bertahap sampai 28 April 2018 pemblokiran total. (Sumber: Republika.co.id)