Berita  

Yusril Gugat KPU karena tak Loloskan PBB

Jakarta, KabarBerita.id — Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat Komisi Pemilihan Umum terkait penerapan sistem informasi partai politik (Sipol) yang menyebabkan partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu tidak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

Dalam persidangan yang digelar di gedung Badan Pengawas Pemilu RI, Jakarta, Kamis (2/11), Yusril mengatakan secara faktual, dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan PBB baik di daerah maupun pusat sudah lengkap. Hanya saja, lanjut Yusril, ketika dokumen tersebut diunggah ke Sipol, proses tersebut mengalami kendala teknis.

“Yang penting bagi kami, seluruh ‘hard copy’ itu ada dan bisa kami buktikan di persidangan ini. Kemudian, pendaftaran yang dilakukan oleh pengurus cabang PBB di kabupaten, kota dan provinsi itu sudah diterima oleh KPUD dan mendapatkan tanda terima, semua buktinya ada,” kata Yusril.

Dia menyebut Sipol, yang diterapkan KPU sebagai salah satu syarat pendaftaran calon peserta Pemilu memiliki banyak kelemahan dan bermasalah sehingga seharusnya sistem informasi itu tidak digunakan sebagai syarat mutlak dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu.

Kendala Sipol yang dialami pengurus PBB pada masa pendaftaran parpol antara lain seringnya laman Sipol mengalami perbaikan teknis, sistem informasi mendadak mati atau “shut down”, dan data yang diunggah tidak sesuai.

“Pernah kami memasukkan data kami di Jawa Barat, tapi beberapa jam berikutnya yang muncul malah NTT. Ini kan masalah bagi kami, padahal sistem ini menentukan siapa pemenang Pemilu dan siapa yang terpilih menjadi presiden,” keluhnya.

Tinggalkan Balasan