Debat Sengit KIM vs PDIP Terkait Syarat Usia dalam RUU Pilkada

Jakarta, KabarBerita.id — Di tengah rapat revisi Undang-Undang Pilkada, terjadi perdebatan sengit antara Fraksi PDIP DPR RI dan perwakilan partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM). Perdebatan ini dimulai dari pembahasan mengenai pasal syarat batas usia calon kepala daerah.

 

Pimpinan rapat, Achmad Baidowi, mengungkapkan adanya perbedaan putusan antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Perwakilan Gerindra, Habiburokhman, menyarankan agar DPR mengikuti putusan MA karena perbedaan pendapat MK hanya terdapat pada pertimbangan.

 

“Berdasarkan pemahaman kami, amar putusan adalah yang utama,” kata Habib pada rapat Panjar RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

 

Pernyataan tersebut didukung oleh anggota Fraksi PAN, Yandri Susanto, yang menganggap tidak perlu perdebatan lebih lanjut dan DPR seharusnya mengadopsi putusan MA.

 

Awiek, sebagai pimpinan rapat, kemudian memutuskan untuk mengikuti putusan MA. Namun, keputusan ini diprotes oleh anggota Fraksi PDIP, Putra Nababan.

 

“Pimpinan setuju pada keputusan apa?” tanya Putra dengan nada tinggi.

 

Awiek menegaskan bahwa DPR akan mengikuti putusan MA dan menegur Putra atas interupsi yang dilakukan. Perdebatan berlanjut ketika anggota Fraksi PDIP lainnya, Arteria Dahlan, mengajukan interupsi dan menyatakan bahwa putusan MK tentang syarat usia calon kepala daerah sudah jelas dan efektif pada saat penetapan calon.

 

Akhirnya, DPR memutuskan untuk menolak putusan MK mengenai syarat usia calon kepala daerah dan mengikuti putusan MA, yang menetapkan syarat usia calon gubernur dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan calon.

 

Mahkamah Agung sebelumnya mengarahkan KPU untuk mengubah ketentuan syarat usia dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA meminta agar syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dihitung sejak pelantikan calon terpilih, bukan sejak penetapan.

 

Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya pada Rabu (20/8), memutuskan bahwa syarat usia 30 tahun harus dihitung sejak penetapan calon. Putusan ini memicu polemik karena Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, masuk dalam bursa kandidat Cawagub Jawa Tengah dan baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang, sementara pelantikan dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.

Tinggalkan Balasan