MK Perbarui Persyaratan Pilkada: Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Usung Cagub

Jakarta, KabarBerita.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keputusan ini merupakan sebagian dari putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

 

Dalam sidang yang diadakan di gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8), hakim mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada. MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur tentang batasan persentase suara sah hanya berlaku untuk partai yang memiliki kursi di DPRD adalah inkonstitusional.

 

MK juga mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada terkait persyaratan pendaftaran calon gubernur, bupati, dan wali kota. Kini, persentase suara sah yang diperlukan untuk mengusulkan calon bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di daerah masing-masing.

 

Menurut Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, keputusan ini berlaku untuk Pilkada 2024. Ia menegaskan pentingnya penerapan putusan ini untuk menghindari masalah hukum di masa depan. Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, juga menambahkan bahwa putusan ini akan berlaku tanpa penundaan dan harus diterapkan pada Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan