PJ. Wali Kota Kendari Komitmen Menekan Inflasi

Kendari, KabarBerita.id — Muhammad Yusup, Pejabat Wali Kota Kendari, telah berhasil menurunkan angka inflasi year-on-year pada Juni 2024 hingga mencapai 2,40%, angka ini lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional yang tercatat sebesar 2,51%.

 

Pencapaian ini menunjukkan dedikasi dan komitmen Yusup dalam mengelola perencanaan pembangunan dan keuangan di Kendari. Selain itu, upaya penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan pengurangan tingkat pengangguran terbuka juga menunjukkan keberhasilan dalam kinerjanya. Kinerja positif ini telah mendapatkan pujian dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

 

Belum lama ini, Yusup juga meluncurkan inisiatif baru untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pembentukan Pos Siskamling di setiap kelurahan di Kendari. Langkah ini diharapkan menciptakan kondisi yang kondusif menjelang Pilkada Kota Kendari.

 

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Dr. Kurniawan Ilyas, menjelaskan bahwa tuntutan untuk mencopot PJ Wali Kota tidak didasarkan pada fakta dan data yang valid.

 

“Kebijakan APBD 2024 Pemerintah Kota Kendari tetap berpegang pada prinsip-prinsip legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a dan c UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang telah terakhir kali diubah dengan UU No. 6 tahun 2023,” ujar Ilyas, Senin (5/8/2024).

 

Perencanaan pembangunan dalam APBD 2024 mengacu pada Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 263 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Inmendagri No. 52 Tahun 2022 jo Permendagri No. 86 Tahun 2017. Pelaksanaan dan pengawasan keuangan daerah juga mengikuti PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berbagai peraturan terkait lainnya.

 

“Dengan demikian, tuntutan untuk mencopot PJ Wali Kota Muhammad Yusup tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sebaiknya dipertimbangkan kembali. Yusup tidak melanggar tugas dan kewenangannya, termasuk dalam melaksanakan program nasional yang diamanahkan kepadanya, sesuai dengan Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan