Jakarta, KabarBerita.id — Penyidik Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 11 pendemo asal Tolikara Papua yang berujung ricuh di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Tadi (Senin 30/10) malam Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap tersangka unjuk rasa di Kemendagri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (31/10).
Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menerima permohonan jaminan untuk penangguhan penahanan, sehingga dikabulkan.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.
“Dua tersangka itu berinisial MAS dan IM,” ujar Argo.
Argo menuturkan para tersangka itu berjanji tidak akan melarikam diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum.
Argo mengakui penangguhan penahanan terhadap para tersangka unjuk rasa asal Tolikara mempertimbangkan saran dari Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.