Jakarta, KabarBerita.id — Polisi mengungkap sindikat judi online internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kelompok ini diduga terlibat dalam peretasan sejumlah situs pemerintah dan institusi pendidikan. Polisi juga akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan kelompok lain.
“Ada indikasi kelompok lain yang terlibat. Meski para pelaku mengklaim bukan mereka yang meretas situs-situs tersebut, kami akan mendalami lebih lanjut,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, pada Minggu (14/7), mengutip Detik.
Syahduddi menegaskan bahwa keterangan dari pelaku belum dapat dipercaya sepenuhnya, dan pihaknya akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan kelompok lain dalam kasus ini. “Ada yang mengatakan bukan mereka pelakunya, namun kami menduga masih ada kelompok lain yang belum terungkap yang juga menggunakan modus operandi serupa,” tambahnya.
Pelaku diketahui meretas situs-situs pemerintah dan institusi pendidikan yang dianggap paling rentan dan mudah diretas. Situs-situs ini kemudian disusupi iklan judi online. Polisi mencatat bahwa sebanyak 855 situs pemerintahan dan institusi pendidikan telah diretas oleh kelompok ini.
Dalam konferensi pers pada Jumat (12/7), polisi merinci bahwa dari 855 situs yang diretas, 500 di antaranya adalah situs milik pemerintah daerah dengan domain .go.id, sementara 355 situs lainnya memiliki domain .ac.id. Syahduddi menjelaskan bahwa setelah menemukan target situs, pelaku akan menambahkan subdomain dengan modus defacing untuk menautkan situs judi online milik mereka.
“Untuk meningkatkan tampilan situs yang telah di-deface, pelaku juga melakukan Search Engine Optimization (SEO) agar situs tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google,” jelas Syahduddi.
Ia menambahkan bahwa total perputaran uang dari sindikat judi online tersebut selama tiga bulan terakhir mencapai Rp200 miliar.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas sindikat judi online yang berlokasi di sebuah apartemen di Grogol Petamburan pada Kamis (4/7). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap enam pelaku dengan inisial FAF (26) sebagai operator judi online, AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19) yang berperan sebagai peretas.
Polisi kemudian menangkap seorang lainnya dengan inisial MHP (41), yang diketahui sebagai pemilik rekening penampung hasil kejahatan.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.