KPU Menetapkan Syarat Usia Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyesuaikan syarat usia calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Ketua KPU, Hasyim As’yari, menyatakan bahwa kepala daerah terpilih harus dilantik secara serentak pada tanggal 1 Januari 2025.

 

“Kami telah menetapkan bahwa pelantikan serentak harus dilakukan pada tanggal 1 Januari 2025. Penjadwalan dan prosedur pelantikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden,” ujar Hasyim dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (1/7).

 

KPU juga menegaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi syarat usia minimal 30 tahun pada saat pelantikan serentak tersebut.

 

“Syarat usia calon harus sudah mencapai 25 tahun untuk calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, serta 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025,” tambah Hasyim.

 

Ketentuan ini didasarkan pada berbagai kerangka hukum, termasuk Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak saat pelantikan. Selain itu, ketentuan mengenai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada juga menjadi dasar penentuan waktu pelantikan.

 

“Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024,” jelasnya.

 

Dengan adanya ketetapan ini, KPU berharap agar pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan