Jokowi Persilakan KPK Usut Korupsi Bansos Presiden Rp125 Miliar

Jakarta, KabarBerita.id — Presiden Jokowi telah memberikan izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam program bantuan sosial presiden (bansos banpres) yang diduga merugikan negara sebesar Rp125 miliar. Jokowi menyatakan bahwa meskipun kejadian tersebut sudah berlalu, ia tetap mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

 

“Ya, itu merupakan lanjutan dari peristiwa masa lalu. Saya mempersilakan untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan kewenangan yang ada pada aparat hukum,” kata Jokowi di RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, pada Kamis (27/6).

 

Kasus ini merupakan perkembangan dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, di mana KPK telah mengembangkan penyelidikan ke dalam proses pengadaan bansos banpres wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Dalam penyelidikan tersebut, KPK menemukan keterlibatan Direktur Utama Mitra Energi Persada dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren.

 

Ivo Wongkaren berperan sebagai vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan telah menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk kegiatan pengepakan bansos. Sebelumnya, Ivo telah divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Ia telah dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan