Ketum PBNU Sebut Tambang Mudarat Jika Dikelola Tidak Benar

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa PBNU akan menolak eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang dilakukan secara tidak benar karena dapat menimbulkan mudarat. Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Bahtsul Masail PBNU pada 2015 yang mengharamkan eksploitasi SDA.

 

Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU akan memberikan contoh dalam mengelola SDA dengan benar setelah mendapatkan izin tambang dari pemerintah.

 

“Kami menolak jika cara pengelolaannya tidak benar. Kami ingin memberikan contoh cara yang benar,” ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, pada Selasa (11/6).

 

Menurut Gus Yahya, pengelolaan tambang yang tidak benar dapat membawa mudarat. Namun, dia tidak merincikan lebih lanjut mengenai cara pengelolaannya.

 

“Pengelolaan yang tidak benar menyebabkan mudarat. Kami akan menunjukkan cara pengelolaan yang benar. Tunggu saja,” katanya.

 

Dalam pidatonya dalam acara ‘Halaqah Ulama’ di tempat yang sama, Gus Yahya menjelaskan bahwa pengelolaan tambang dapat dianggap haram jika tidak memperhatikan aspek-aspek tertentu, termasuk cara pengelolaan dan asal usul izin. Namun, dia menegaskan bahwa memanfaatkan tambang batu bara tidak otomatis haram.

 

Dia juga menyatakan bahwa distribusi pengelolaan SDA saat ini tidak merata dan pemerintah Presiden Jokowi tengah berusaha untuk meratakan distribusi tersebut.

 

Gus Yahya menyatakan bahwa PBNU akan mengajukan izin tambang karena telah ada peraturan yang memungkinkan organisasi keagamaan untuk mengelola tambang.

 

“Kami akan mengajukan izin karena ada aturan yang memungkinkan organisasi agama untuk memiliki izin tambang. Ini menandakan izin tambang tersebut halal,” kata Gus Yahya.

 

Dari segi pengelolaannya, Gus Yahya memastikan bahwa PBNU akan mengelola tambangnya dengan cara yang tidak membawa mudarat bagi lingkungan sekitar. Dia juga menegaskan bahwa PBNU memiliki sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengurus tambang tersebut.

Tinggalkan Balasan