Salatiga, KabarBerita.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga telah mengalokasikan dana sebesar Rp 18,6 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai honorer, dan tenaga harian lepas (THL). Pembayaran gaji ke-13 ini direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni ini.
Adhi Isnanto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga, menjelaskan bahwa penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada ASN, tetapi juga mencakup pegawai honorer dan THL.
“Wuri Pujiastuti, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, menyatakan bahwa proses pencairan gaji ke-13 masih berlangsung dan akan segera diselesaikan.
Pemberian gaji ke-13 ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Tujuan dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu meringankan beban biaya masuk sekolah.
Para THL di Pemkot Salatiga menyambut baik pemberian gaji ke-13 ini karena dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.