Yogyakarta, KabarBerita.id — Sejumlah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi protes atas iuran pembangunan institusi (IPI) alias uang pangkal. Mereka mendirikan tenda kemah di halaman depan Gedung Balairung.
Setidaknya ada tujuh tenda yang didirikan sejak Senin (27/5) malam. Di sekitar tenda juga dipasang sejumlah karangan bunga serta spanduk bertuliskan sindiran dan penolakan kebijakan menyangkut IPI UGM.
“UGM: Universitas Gemar Memalak,” bunyi spanduk yang terpasang.
Maulana, Humas Aliansi Mahasiswa UGM menyebut tenda-tenda ini akan dipakai ia dan rekan-rekannya untuk menginap selama sepekan ke depan jika otoritas kampus tak juga menemui mereka guna membahas kebijakan IPI.
“Jikalaupun rektor, pimpinan, ataupun jajarannya tidak menemui kami, kami beri waktu seminggu maka kami akan melanjutkan konsolidasi yang lebih besar, kami akan turun (dengan aksi) lebih besar untuk menggugat kampus, untuk mencabut uang pangkal dari universitas kerakyatan ini,” kata Maulana ditemui di Balairung, Selasa (28/5).
Maulana menyebut aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan atas penerapan IPI ke semua golongan UKT jalur mandiri kecuali golongan nol yang mulai diberlakukan 2024. Padahal, UGM sebelumnya tidak pernah memberlakukan uang pangkal.
Penerapan IPI ke semua golongan kecuali golongan nol ini, kata Maulana, otomatis mengecilkan peluang bagi para mahasiswa yang tidak mampu maupun kalangan menengah ke bawah. Menurut dia, kebijakan ini bahkan membuat sejumlah calon mahasiswa batal mendaftar di UGM.
“Semuanya harus tahu bahwa jalur mandiri itu kuotanya sebanyak 40 persen penerimaan dan itu kuota terbesar daripada jalur-jalur lainnya. Tentu itu akan menjadi lahan basah bagi kampus untuk mencari mengeruk uang sebanyak-banyaknya dari mahasiswa,” sambungnya.
Maulana mengatakan pada 2022 lalu, UGM masih menarik iuran secara sukarela kepada mahasiswa jalur mandiri. Tahun berikutnya, kampus menerapkan kebijakan uang pangkal khusus mahasiswa jalur mandiri yang masuk kategori UKT golongan tertinggi.
Penerapan IPI di tahun ini diatur berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Uang pangkal dikenakan kepada Mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi.
Jalur yang dikenakan IPI ini ada di dalam Pasal 27 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, yaitu melalui seleksi mandiri oleh PTN, diterima melalui jalur kelas internasional, melalui jalur kerja sarna, dan lain-lain.
Dia mengutip informasi dari laman resmi UM UGM yang mana IPI akan dikenakan kepada seluruh mahasiswa baru jalur seleksi mandiri Bahkan, bukan cuma mahasiswa baru jalur UM UGM CBT, tapi juga mahasiswa jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU), sehingga dinilai berseberangan dengan semangat universitas kerakyatan yang diusung UGM.
Ia melanjutkan, besaran IPI disesuaikan dengan kelompok UKT bersubsidi yang diperoleh mahasiswa. Mulai mahasiswa penerima UKT pendidikan unggul, UKT pendidikan unggul bersubsidi 25 persen, UKT pendidikan unggul bersubsidi 50 persen, dan UKT pendidikan unggul bersubsidi 75 persen.
Dalam pembayarannya, IPI bisa dicicil dua kali. Besaran IPI yang dikenakan pada calon mahasiswa di jalur mandiri pun beragam.
“UKT Unggul ini yang biasanya itu sangat rawan dan itu paling tinggi dan juga uang pangkalnya paling tinggi. Kalau di Soshum itu Rp20 juta, kalau di Saintek itu Rp30 juta uang pangkalnya. FKKMK DAN FKG paling tinggi 50 juta uang pangkal. Paling rendah itu uang pangkalnya Rp5 juta,” urainya.
Kata dia, pengumuman pendaftaran Jalur Mandiri dibuka tanggal 17 April 2024. Akan tetapi, pengumuman terkait IPI jalur mandiri baru diumumkan tanggal 20 mei 2024, pada pukul 03.00 WIB.
“Adanya jeda waktu sekaligus kesenjangan informasi yang telah terjadi tentu menimbulkan persoalan bagi calon mahasiswa baru. Selain itu kebijakan itu timbul tanpa adanya transparansi dan ruang partisipasi publik,” tegasnya.
Maulana mengklaim, sejak aksi menginap ini dimulai kemarin hingga sore ini belum ada pihak rektorat yang menemui para mahasiswa.
Sementara itu, mengutip pada laman resmi UGM, kampus tengah menindaklanjuti edaran dari Kemendikbudristek Nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025.
“Informasi mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) UGM TA 2024/2025 akan diinformasikan kemudian,” tulis keterangan UGM.