Kejati Maluku Tahan Mantan Walikota Tual dalam Perkara Dugaan Korupsi

Ambon, KabarBerita.id — Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Triyono Wahyudi, mengumumkan penahanan mantan Walikota Tual, AR, beserta seorang stafnya berinisial AAR, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2017.

 

“Kedua tersangka telah kami tahan di Rutan Ambon setelah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Maluku,” ungkap Aspidsus di Ambon pada Rabu.

 

Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp1,8 miliar, dan hingga saat ini belum ada pengembalian dana yang dilakukan kedua tersangka kepada kejaksaan.

 

Menurutnya, setelah menerima berkas tahap II, jaksa akan memeriksa secara cermat kelayakan perkara baik dari segi formil maupun materiil, serta memastikan bahwa bukti yang cukup terkumpul untuk menuntut kedua tersangka.

 

Berdasarkan berkas dari Ditreskrimsus Polda Maluku, terdapat dua tersangka dalam kasus ini. Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

 

Dugaan tindak pidana yang dihadapi mantan Walikota Tual adalah terkait penetapan status tanggap darurat di Kota Tual tanpa dasar yang jelas, yang kemudian digunakan untuk meminta atau menggunakan Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual, meskipun tidak ada kejadian bencana alam di wilayah tersebut.

 

Kerugian negara disebabkan oleh penggunaan CBP yang tidak tepat sasaran, diduga lebih terkait dengan kepentingan politik.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.

 

Setelah proses administratif tahap II, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, mulai dari tanggal 15 Mei 2024 hingga 03 Juni 2024.

Tinggalkan Balasan