Jakarta, KabarBerita.id — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik-praktik amoral sehingga yang menyangkut prostitusi tidak akan dibiarkan.
“Kami akan coba konsisten ke depan dan pastikan sesuai dengan janji kami. Tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini melenggang begitu saja, karena kami akan ambil langkah,” kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/10).
Dia berpesan agar jangan coba-coba menjalankan praktik amoral, sehingga kalau ada yang mencoba maka akan ditindak dengan tegas, katanya.
“Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kami tidak akan dibiarkan,” kata Anies.
Hal tersebut terkait penutupan kegiatan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara pada tanggal 27 Oktober 2017.
Surat pemberitahuan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel. “Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. Izinnya sudah habis, suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin,” kata Anies.
Dan otomatis kegiatan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tidak punya izin lagi kemudian, karena sudah habis. Tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal, katanya.
“Nanti kita akan pantau karena mereka harus menaati keputusan. Mereka harus mentaati ketentuan dan kamia memiliki aparat untuk menegakkan peraturan” kata Anies.