Jakarta, KabarBerita.id — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau yang dikenal sebagai Gus Muhdlor, selama satu pekan karena tim Biro Hukum KPK tidak dapat hadir.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.30 WIB tersebut harus ditunda karena pihak termohon, yaitu KPK, mengirim surat yang menyatakan ketidakmampuannya untuk hadir. Sehingga, sidang ditunda hingga Senin, 13 Mei 2024, untuk memanggil kembali pihak termohon.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, juga mengonfirmasi bahwa tim Biro Hukum KPK tidak bisa hadir karena masih dalam proses penyusunan administrasi.
Gus Muhdlor telah mengajukan permohonan Praperadilan pada Senin, 22 April 2024, untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Radityo Baskoro.
Meskipun KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, namun ia belum ditahan karena sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Sebelum kasus Gus Muhdlor, KPK telah memproses hukum terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati, yang keduanya telah ditahan.