Pemprov DKI Jakarta Menjawab Kritik Ahok Mengenai Penonaktifan NIK KTP

Jakarta, KabarBerita.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak berdomisili di Jakarta, sebagai tanggapan atas kritik yang disampaikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

 

Kepala Dukcapil DKI, Budi Awaludin, menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki KTP Jakarta namun sedang dalam penugasan di luar Jakarta tidak akan ditonaktifkan.

 

“Kalau memang ada tugas luar atau dinas, NIK tidak akan dinonaktifkan,” ungkap Budi saat dihubungi pada Jumat (3/5).

 

Bagi masyarakat yang mendapat penugasan kerja di luar Jakarta, mereka diharuskan untuk melampirkan surat penugasan tersebut. Surat tugas tersebut kemudian harus dibawa ke kantor kelurahan domisili.

 

“Bahkan cukup melampirkan tugas dinas atau tugas dari kantor bagi yang bersangkutan. Mereka bisa datang ke kelurahan sesuai domisilinya,” tambah Budi.

 

Sebelumnya, Ahok mengkritik langkah Pemprov DKI Jakarta yang berencana menonaktifkan puluhan ribu NIK warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. Ahok menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan merepotkan masyarakat karena berdampak pada hal-hal lain.

 

“Contohnya, Anda ditugaskan kerja di luar kota sampai enam bulan, setahun, masa Anda harus kehilangan KTP Anda di Jakarta. Betapa repotnya Anda harus mengurus semua, bank, segala hal hanya karena kamu sempat kerja,” ujar Ahok dalam video di akun YouTube-nya.

 

Ahok menilai kebijakan tersebut tidaklah penting. Dia juga mengingatkan tentang kebijakan yang diterapkannya saat memimpin Jakarta terdahulu, di mana dia tidak mengganti nama-nama jalan di Jakarta.

 

“Jadi jangan merepotkan orang lah. Sama kayak dulu orang tanya saya, kenapa tidak ganti nama jalan? Kalau saya ganti nama jalan repot banget, orang musti ganti cap, surat, itu menambah biaya, menipiskan kantong orang Jakarta,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan