Malinau, KabarBerita.id — Pemerintah Kabupaten Malinau sedang mengembangkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang akan berlaku selama 20 tahun ke depan. Muhammad Kadri, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Malinau, menjelaskan bahwa penyusunan RPIK bertujuan untuk meningkatkan industri lokal dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
RPIK ini merupakan landasan untuk mengindustrialisasi produk unggulan daerah dan telah dibahas dalam naskah akademik. Kadri menekankan pentingnya rancangan ini dalam konteks ekonomi daerah, dengan fokus pada periode 2024 hingga 2044.
Rencana tersebut akan memetakan sektor unggulan dan produk turunan dari wilayah Malinau, termasuk di sektor perikanan yang memiliki potensi di Malinau Utara dan sekitarnya. Ini adalah upaya untuk merangsang pertumbuhan UMKM melalui industrialisasi.
Kadri juga menyoroti kolaborasi dengan Tim dari Universitas Borneo Tarakan dalam penyusunan naskah akademik ini. Mereka berharap pembangunan industri dapat memperkuat ekonomi daerah sesuai dengan karakteristiknya, termasuk sektor pertanian, peternakan, pariwisata, kerajinan, dan keunggulan lainnya.
Rancangan Perda Pembangunan Industri Kabupaten Malinau 2024-2044 akan mencakup aspek produksi dan hilirisasi sektor unggulan, dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah serta potensi yang dimiliki.