Pendiri Gerakan Sekali Putaran Akui Dukung Prabowo-Gibran dalam Sidang MK

Jakarta, KabarBerita.id — Dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Gibran, Muhammad Qodari, mengakui bahwa dia adalah pendiri Gerakan Sekali Putaran (GSP), sebuah relawan yang mendukung kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres tersebut.

Qodari mengklarifikasi bahwa dukungannya terhadap Prabowo-Gibran merupakan pilihan pribadi, dan dia menjelaskan perannya sebagai pendiri GSP yang bertujuan untuk memastikan kemenangan dengan satu putaran dalam Pilpres.

Dalam sidang yang sama, Refly Harun, dari tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), juga mengajukan pertanyaan terkait lembaga survei Indo Barometer yang didirikan oleh Qodari.

Dia meminta Qodari untuk menunjukkan transparansi terkait sumber dana survei yang dilakukan oleh lembaga tersebut.Pada kesempatan lain dalam sidang yang sama, Refly juga berinteraksi dengan Hasan Nasbi, ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hasan mengonfirmasi bahwa dia adalah bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sebagai juru bicara dan anggota tim pemenangan.

Meskipun Refly awalnya berencana untuk bertanya lebih lanjut kepada Hasan, namun setelah mendapatkan klarifikasi yang cukup, dia memutuskan untuk tidak melanjutkan pertanyaannya.Hasan Nasbi tercatat sebagai salah satu juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Tinggalkan Balasan