Jakarta, KabarBerita.id — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan rencananya untuk menerapkan sistem ganjil-genap saat mudik Lebaran tahun 2024 sebagai upaya pengaturan arus lalu lintas.
Namun, perlu diingat bahwa dalam pelaksanaannya, tidak akan ada tilang langsung di tempat. Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan salah satu langkah pembatasan kendaraan pribadi selama masa mudik.
Pengawasan akan dilakukan menggunakan E-TLE, dan bagi pelanggar akan diberikan surat konfirmasi setelah libur Lebaran atau tepatnya tanggal 16 April. Pembatasan ganjil-genap akan berlaku dari Kilometer Nol di Jakarta hingga Kilometer 414 di Kalikangkung.
Selain itu, akan ada penggunaan jalan tol fungsional di Jogja dan Solo, dengan rencana simulasi pada tanggal 3 April untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.
Semua langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengaturan arus lalu lintas selama musim mudik tanpa mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.