Jakarta, KabarBerita.id — Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengeluarkan perintah kepada Israel untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan yang mendesak di Gaza, Palestina, pada Kamis (28/3). Keputusan ini datang di tengah pertempuran yang sengit di Gaza pasca resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata.
ICJ menekankan bahwa Israel harus segera mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan akses tanpa hambatan terhadap layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat diperlukan di Gaza, termasuk makanan, air, listrik, bahan bakar, tempat tinggal, pakaian, kebersihan, sanitasi, serta pasokan medis dan perawatan medis untuk warga Palestina.
Perintah tersebut datang setelah ICJ sebelumnya memerintahkan Israel pada 26 Januari untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah genosida di Jalur Gaza, memastikan pasukannya tidak melakukan genosida, tidak menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan genosida, serta mencegah dan menghukum pihak-pihak yang memprovokasi genosida di Gaza.
Meskipun sudah ada putusan ini, Israel terus melanjutkan serangannya terhadap warga Palestina, bahkan menargetkan warga sipil yang sedang mengantre untuk mendapatkan bantuan makanan. Israel juga mengancam untuk menyerang Rafah, wilayah ujung selatan Gaza yang menjadi tempat perlindungan bagi mayoritas warga Palestina yang mengungsi dan mencari bantuan.
Agresi yang dilancarkan Israel ke Palestina sejak 7 Oktober telah mengakibatkan lebih dari 32.500 warga Palestina meninggal dunia.