Subang, KabarBerita.id — DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Subang telah mengambil langkah untuk mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut agar mematuhi kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Subang, Hosken Ginting, menjelaskan bahwa undang-undang tersebut menetapkan bahwa perusahaan BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai, sementara perusahaan swasta minimal 1%.
Meskipun kewajiban ini belum sepenuhnya dijalankan dengan optimal di Kabupaten Subang, beberapa perusahaan seperti PT Subang Autocomp Indonesia (SUAI) telah memenuhi mandatori tersebut dan bahkan menerima penghargaan dari Presiden Indonesia atas komitmennya terhadap kesetaraan tenaga kerja, termasuk penyandang disabilitas.
DPC KSPSI Subang sedang melakukan pengumpulan data tenaga kerja disabilitas di perusahaan-perusahaan setempat untuk melakukan sosialisasi dan memotivasi lebih banyak perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas.
Hosken Ginting menekankan bahwa mempekerjakan pegawai disabilitas bukanlah beban bagi perusahaan karena banyak dari mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Melalui langkah-langkah ini, KSPSI berharap Subang dapat menjadi kota industri yang ramah terhadap investasi dan terbuka terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas.