Malinau, KabarBerita.id — Peningkatan Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Kalimantan Utara, pada tahun 2024 telah diumumkan.
Menurut Peraturan Bupati Malinau Nomor 27/2023, terdapat peningkatan sebesar 20,21 persen dalam kenaikan TPP bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, yang mulai berlaku pada tahun 2024 ini. Total tambahan anggaran untuk TPP mencapai Rp 58,9 miliar lebih dari periode anggaran sebelumnya.
Kenaikan ini merupakan hasil dari evaluasi bersama antara Pemkab Malinau dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dalam penyusunan rancangan TPP ASN tahun anggaran 2024. Perbup 27/2023 merinci tambahan penghasilan pegawai ASN Pemkab Malinau terdiri dari lima komponen, termasuk TPP Beban Kerja, TPP berdasarkan tempat bertugas, TPP berdasarkan kondisi Kerja, TPP berdasarkan kelangkaan profesi, dan TPP berdasarkan prestasi kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, menyatakan bahwa kenaikan ini mencerminkan peningkatan pendapatan daerah pada tahun 2024 dan berlaku untuk semua ASN Pemkab Malinau.