Bantaeng, KabarBerita.id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) baru-baru ini menyambangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bantaeng. Kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi terkait implementasi perjanjian kerjasama atau MoU dalam penyelenggaraan Layanan Kekayaan Intelektual.
Dalam kunjungannya, Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Feny Feliana, dan timnya bertemu dengan Kepala Dinas DPM-PTSP Bantaeng, Yohanis Romuti, serta pejabat terkait lainnya. Feny menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pemantauan pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual selama lima bulan sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama pada September 2023.
Feny berharap bahwa petugas loket di MPP Kabupaten Bantaeng dapat efektif menerima konsultasi dari masyarakat terkait kekayaan intelektual. Selain itu, diungkapkan pentingnya penyampaian informasi tambahan terkait dengan pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bantaeng, Yohanis, menyatakan bahwa sejak dibukanya loket Layanan Kekayaan Intelektual di MPP Kabupaten Bantaeng, petugas telah melayani beberapa konsultasi dari masyarakat via WA. Meski jumlahnya masih minim, Yohanis berharap agar sosialisasi dapat diadakan untuk pelaku usaha di Kabupaten Bantaeng dan petugas loket Kekayaan Intelektual.