Depok, KabarBerita.id — Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Depok tengah berupaya menjadikan kota tersebut sebagai daerah tertib ukur, memberikan berkah bagi warganya. Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal, kegiatan tera ulang dilakukan secara berkala, termasuk untuk stasiun pompa bensin yang ditera ulang setiap tahun sekali.
Imam Budi Hartono menjelaskan bahwa tindakan ini melibatkan pengecekan dan pengawasan terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBU 34.16402, Jalan Raya Margonda. Dalam kegiatan pengecekan tersebut, 30 alat pompa dicek satu per satu oleh tim penera UPTD Metrologi Legal, dan stiker tanda tera sah dan segel ditempel setelah dicek.
Ditekankan bahwa tindakan ini tidak hanya berlaku untuk SPBU, melainkan juga untuk berbagai sektor seperti air minum, beras, telur, dan lainnya yang menggunakan alat timbang. Imam Budi Hartono menyoroti sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang melakukan kecurangan dalam tera, termasuk hukuman satu tahun penjara dan denda hingga Rp1 juta berdasarkan Undang-undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memberikan sanksi hingga Rp2 miliar, menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha yang ingin menghindari tindakan curang.