Kandangan, KabarBerita.id — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kejaksaan Negeri setempat telah melibatkan diri dalam kemitraan yang diwujudkan melalui nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk perjanjian kerja sama. Kerjasama ini fokus pada penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) di lingkup aparatur sipil negara (ASN).
Penjabat Bupati HSS, Hermansyah, menjelaskan bahwa tujuan kerjasama ini adalah untuk mendeteksi lebih dini adanya permasalahan hukum di internal ASN pemerintah daerah. Dalam konteks ini, MoU menjadi instrumen yang mempermudah tugas dan tanggung jawab ASN.
Hermansyah menekankan pentingnya pemahaman ASN terhadap tugas pokok dan fungsi mereka agar dapat menjalankan pekerjaan tanpa menimbulkan dampak hukum. Ia juga memberikan apresiasi terhadap Kejari HSS atas kerjasama ini, dengan harapan dapat menjaga kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas agar tidak terlibat dalam masalah hukum.
Kepala Kejari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Nul Albar, menyatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk membantu para ASN agar lebih memahami hukum perdata dan TUN. Ini melibatkan pendampingan terkait berbagai masalah hukum yang mungkin dihadapi ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, seperti pengadaan barang dan jasa, pemberian bantuan hukum, tata kelola keuangan negara dan desa, kebijakan regulasi, dan bidang lainnya.
Nul menekankan bahwa MoU ini mencerminkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejari HSS dalam menyelesaikan permasalahan hukum, khususnya dalam ranah perdata dan TUN. Penandatanganan MoU ini melibatkan seluruh Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten HSS, camat, pejabat Kejari HSS, serta para pejabat lembaga terkait lainnya, menunjukkan komitmen bersama dalam menghadapi isu hukum yang mungkin muncul di lingkungan ASN.