AS Sanksi Pengusaha RI Terkait Pasok Komponen Drone ke Iran

Jakarta, KabarBerita.id — Amerika Serikat memberlakukan sanksi terhadap pengusaha Indonesia, Surabaya Hobby CV, atas dugaan pasokan komponen drone ke Iran. Kementerian Keuangan AS menuduh Agung Surya Dewanto, pemilik Surabaya Hobby, berkoordinasi dengan Pishgam Electronic Safeh Company (PESC) untuk mengirim setidaknya 100 servomotor.

Sanksi ini mencakup pemblokiran properti dan kepentingan di Amerika Serikat serta melibatkan individu dan entitas di Hong Kong, Malaysia, dan Iran. Hossein Hatefi Ardakani dan Gholamreza Ebrahimzadeh Ardakani dari Iran, bersama dengan beberapa perusahaan di Malaysia dan Hong Kong, juga mendapat sanksi terkait peran mereka dalam jaringan pengadaan komponen drone.

Pihak terkena sanksi membantah tuduhan, termasuk Agung Surya Dewanto yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengirim komponen ke PESC atau Iran. Sementara Ardakani dan Ebrahimzadeh diduga menggunakan perusahaan di Malaysia dan Hong Kong untuk memperoleh berbagai komponen drone.

Kontroversi ini mengungkap kompleksitas dalam perdagangan internasional dan menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap ekspor komponen yang dapat digunakan untuk keperluan militer.

Tinggalkan Balasan