Bukittinggi, (ANTARA) – Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, secara resmi mengumumkan bahwa sepanjang tahun 2023, sebanyak 2.918 warga setempat akan menerima jaminan kematian dan kecelakaan kerja melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyatakan bahwa pemerintah kota bersama DPRD Bukittinggi mengalokasikan dana untuk membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jaminan Kematian (JKM) akan diberikan dengan iuran Rp6.800 per orang per bulan, sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10 ribu per orang per bulan,” ujar Wali Kota.
Erman Safar juga menjelaskan bahwa peserta JKM yang meninggal karena sakit akan menerima jaminan sebesar Rp42 juta, sementara bagi yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk anak peserta JKM yang masih bersekolah, mereka akan mendapatkan beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua orang anak, dengan besaran nominal yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.
“Kami berkomitmen memberikan dukungan finansial yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan, dari taman kanak-kanak hingga pendidikan tinggi,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang rentan.