Kutai, KabarBerita.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mengimplementasikan teknologi Alat Tilang Elektronik (ETLE) di dua lokasi strategis, yaitu Simpang 3 Pendidikan Jalan Yos Sudarso II dan Kawasan Patung Singa, Sangatta.
Keberadaan ETLE ini menggantikan penilangan manual, dan sistem tilang elektronik ini dijadwalkan akan berlaku mulai tahun 2024.
Dengan langkah inovatif ini, pelanggar harus siap menerima surat tilang melalui pos sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan.