Pemda Bantaeng Tidak Lagi Mengangkat Tenaga Non ASN

Bantaeng, KabarBerita.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng telah mengambil keputusan untuk tidak lagi mengangkat tenaga non ASN atau honorer, sesuai dengan ketentuan terbaru. Dalam surat edaran Bupati sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri, Muh. Yasri Kabid Kepegawaian BKPSDM Bantaeng menyampaikan bahwa sekitar 6 ribu tenaga non ASN di kabupaten tersebut akan dievaluasi setiap tahunnya.

 

Keputusan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi tersebut melarang pengangkatan Pegawai Non ASN dan/atau Non PPPK untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

Surat Menteri PANRB per 31 Mei 2022 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng memberikan tambahan dukungan terhadap larangan pengangkatan tenaga non ASN. Isi surat edaran terakhir meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menerima, mengangkat tenaga non ASN, atau Tenaga Magang, serta istilah lainnya, mulai tanggal 15 Desember 2023.

 

Berdasarkan hasil pendataan non ASN tahun 2022 pada Alaplikasi pendataan tenaga non ASN Badan Kepegawaian Negara, jumlah tenaga non ASN di Kabupaten Bantaeng akan dievaluasi setiap tahunnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bantaeng juga diimbau untuk tidak memproses surat keterangan tenaga non ASN, tenaga magang, dan istilah lainnya.

Tinggalkan Balasan