Bandung, KabarBerita.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, telah berhasil memulangkan 20 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari panti rehabilitasi Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini diambil untuk memindahkan mereka menuju Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Sosial di wilayah setempat.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan bahwa setelah instruksi diberikan, sekitar 20 ODGJ asal Kabupaten Bandung telah dipindahkan ke UPTD di Kecamatan Baleendah. Koordinasi dilakukan dengan pihak panti rehabilitasi di Cilacap, dan berdasarkan data KTP Kabupaten Bandung, ternyata hanya 20 orang dari 40 ODGJ yang diketahui berada di Cilacap.
Dadang menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk menangani masalah ODGJ dan memastikan UPTD Baleendah sebagai tempat yang layak dengan sarana prasarana pendukung yang memadai.
Dia juga mengakui bahwa penanganan ODGJ tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, melainkan juga memerlukan peran aktif dari pemerintah provinsi. Meskipun pihaknya tidak menampik bahwa ini merupakan tanggung jawab bersama.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Indra Respati, menambahkan bahwa terkait dengan nominal uang yang tidak pernah dikirim ke yayasan di Cilacap, awalnya tidak ada perjanjian untuk mengirim uang. Dia menekankan bahwa yayasan memiliki kewajiban mencari pendanaan dari pihak lain, bukan hanya mengandalkan pemerintah daerah, termasuk Pemkab Bandung.