Pemkab Bungo Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Program PTSL untuk Penguatan Hak Milik Tanah

Bungo, KabarBerita.id — Bupati Bungo beserta Wakil Bupati turut serta dalam kegiatan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo. Kegiatan ini bertempat di Kantor Rio Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

 

Dalam acara tersebut, turut hadir Asisten 1 Setda Bungo, Kepala OPD, Camat Pelepat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Para Datuk Rio, Para Ketua dan anggota BPD, serta masyarakat yang akan menerima sertifikat PTSL.

 

Camat Pelepat, Nasrun, S.E., M.M, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bupati Bungo dan rombongan serta menjelaskan bahwa sosialisasi PTSL tahun 2023 ini merupakan langkah untuk penertiban administrasi pertanahan, pemetaan, dan memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan sertifikat hak milik tanah secara gratis.

 

Dalam kesempatan itu, Camat Pelepat mengimbau agar masyarakat mendukung rencana pembiayaan yang telah disusun tim pendamping, dengan biaya pendampingan sebesar Rp.200.000 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup). Program ini memberikan kesempatan istimewa bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat hak milik dengan biaya yang sangat ringan dibandingkan dengan mengurus sertifikat secara mandiri.

 

Bupati Bungo, H. Mashuri, S.P., M.E., menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN RI, atas pelaksanaan sosialisasi PTSL di Kecamatan Pelepat Ilir. Ia juga mengumumkan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat Kecamatan Pelepat sebagai bagian dari program PTSL tahun 2023.

 

Bupati berharap perhatian pemerintah pusat terhadap program ini terus meningkat dari waktu ke waktu. Dia juga mengajak masyarakat yang menerima sertifikat melalui program ini untuk memanfaatkannya secara produktif, baik untuk keperluan saat ini maupun masa depan. Harapannya, program PTSL dapat berjalan dengan lancar dan sukses, mendukung penguatan hak milik tanah masyarakat Kabupaten Bungo.

Tinggalkan Balasan