Unhas Beri Izin Kampanye di Lingkup Kampus

Makassar, KabarBerita.id — Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Jamaluddin Jompa menetapkan peraturan tentang kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 dalam lingkup kampus.

Ketua Satgas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Unhas Muhammad Al Hamid mengatakan ketentuan itu tertuang dalam peraturan Rektor Unhas Nomor: 36/UN4.1/2023 tertanggal 15 November 2023.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No; 65/PUU-XXI/2023; Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Dengan adanya peraturan rektor ini tentu diharapkan terwujudnya pendidikan politik yang sehat, cerdas dan akuntabel bagi sivitas akademika Unhas,” kata Prof Hamid, Selasa (21/11).

Sementara itu, Sekretaris Satgas Sawedi Muhammad menyebut pihaknya ingin kampanye Pemilu berjalan tertib, lancar, jujur, adil, bermartabat dan berintegritas, khususnya dalam lingkup kampus Unhas.

“Peraturan Rektor ini juga menegaskan komitmen rektor dan seluruh jajaran sivitas akademika Unhas untuk menjunjung tinggi nilai etika, moral dan integritas dalam pelaksanaan kampanye serta senantiasa menerapkan prinsip adil, terbuka, profesional, dan proporsional serta tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu,” ujarnya.

Menurut Sekretaris Rektor Unhas ini tindak lanjut dan pengaturan teknis dari peraturan rektor ini akan segera dilaksanakan oleh satgas kampanye Pemilu dan Pilpres 2024.

“Bertugas menyusun dan menetapkan tata tertib pelaksanaan kampanye lingkup kampus Unhas agar berjalan lancar, tertib dan sukses,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan peserta pemilu boleh menggelar kampanye di kampus. Hasyim mengatakan kampanye di kampus digelar dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.

Terdapat 18 partai politik yang mengikuti Pemilu 2024. Selain itu ada tambahan 6 partai lokal yang bertarung khusus di wilayah Aceh.

Kemudian tiga pasangan capres-cawapres yang bertarung di Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaiman Iskandar (Cak Imin), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tinggalkan Balasan