Ombudsman Berikan Apresiasi Percepatan Layanan Publik Pemkot Bukittinggi

Bukittinggi, KabarBerita.id — Ombudsman memberikan apresiasi dengan percepatan layanan publik yang dilakukan Pemerintah Kota Bukittinggi khususnya kepada kepala daerah setempat yang dinilai telah melakukan pembinaan.

“Kami tidak menyangka percepatan Bukittinggi dalam peningkatan layanan publik sangat luar biasa, kami berterima kasih pada Pemko Bukittinggi, Bapak Wali Kota juga kami nilai telah berhasil menjadi pembina yang baik dalam peningkatan pelayanan publik,” kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, Rabu.

Ia menyampaikannya saat menghadiri pelaksanaan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh SKPD Pemkot Bukittinggi dan unit kerja di Aula Balaikota daerah setempat bersama Wali Kota dan Sekda Bukittinggi.

“Peningkatan pelayanan publik di Bukittinggi jauh berbeda dari tahun sebelumnya, ternyata, setelah penilaian tahun lalu, percepatan peningkatannya sangat baik,” kata Yefri.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, Wako Erman Safar menjelaskan Pemkot Bukittinggi harus menjadikan penilaian tahun tahun lalu, sebagai landasan untuk bergerak dan berubah ke arah yang lebih baik.

“Layanan publik harus terus ditingkatkan, salah satunya dilakukan dengan program SiGI layanan publik ini, kita tidak hanya fokus pada lima SKPD yang dinilai tahun lalu, tapi seluruh SKPD dan unit yang memberikan layanan langsung pada masyarakat, kita benahi,” kata Erman Safar.

Ia menyebut ada 24 SKPD dan 21 unit kerja di Bukittinggi yang ikut tanda tangani pakta integritas, dengan proyek perubahan SIGI Layanan Publik merupakan bagian dari sistem untuk meningkatkan kekurangan.

“SIGI merupakan proyek perubahan yang dapat menjadi pintu besar untuk perbaikan pelayanan publik, pihaknya meyakini, dengan adanya program ini, akan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat. Bukittinggi juga diakui terus bergerak menuju arah yang lebih baik,” kata dia.

Asisten III Setdako Bukittinggi, Syafnir, menambahkan, dalam pelaksanaannya, ada 14 komponen pelayanan standar, yang dipantau langsung oleh Ombudsman RI.

Untuk itu, dalam prosesnya, Bukittinggi membentuk tim koordinasi tingkat kota, untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain itu, juga disusun program SIGI Layanan Publik, yang merupakan proyek perubahan untuk peningkatan layanan masyarakat.

“Dua tahun terakhir Bukittinggi berada pada zona kuning dan ini harus ditingkatkan, kami bentuk tim koordinasi tingkat kota, yang akan memberikan pembinaan administrasi, prosedur, mekanisme dan evaluasi secara internal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan