Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat bahwa perbedaan pandangan Partai Amanat Nasional terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
“Namanya demokrasi, kalau Anda harus berpikir semua setuju, itu kembali ke Orde Baru. Ini ‘kan demokrasi, orang boleh berbeda pendapat. Bagus itu. Enggak apa-apa, bersemangat orang berdemokrasi,” kata JK di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Rabu (25/10).
Pernyataan Wapres tersebut disampaikan untuk menanggapi sikap DPP PAN yang menolak penetapan Perppu Ormas menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/10).
Terkait posisi PAN sebagai partai yang masuk koalisi pemerintahan Jokowi-JK, Wapres mengatakan penolakan PAN terhadap Perppu Ormas tidak ada hubungannya dengan jalannya pemerintahan.
Saat ini satu politikus PAN menjadi anggota Kabinet Kerja Jokowi-JK, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.