Washington, KabarBerita.id — Amerika Serikat akan mengambil langkah dan mempertimbangkan serangkaian tindakan lebih lanjut mengenai perlakuan Myanmar terhadap minoritas Muslim Rohingya, termasuk sanksi yang ditargetkan berdasarkan undang-undang Global Magnitsky, demikian Departemen Luar Negeri AS pada Senin.
“Kami mengungkapkan keprihatinan kami yang paling dalam dengan kejadian baru-baru ini di negara bagian Rakhine Myanmar dan tindak kekerasan di sana, siksaan traumatis terhadap Rohingya dan komunitas lainnya yang bertahan,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Pihaknya menambahkan, sangat penting bahwa setiap individu atau entitas bertanggung jawab atas tindak kekejaman, termasuk pelaku dan warga negara non-negara bagian juga turut bertanggung jawab.
Muslim Rohingya telah meninggalkan Myanmar secara besar-besaran sejak akhir Agustus, ketika serangan gerilyawan Rohingya memicu respons militer yang ganas, menyebabkan orang-orang melarikan diri dan menuduh pasukan keamanan melakukan pembakaran, pembunuhan dan pemerkosaan.
Menteri Luar Negeri AS Rex Tillerson mengatakan pada Rabu pekan lalu bahwa AS berpendapat bahwa kepemimpinan militer Myanmar yang bertanggung jawab atas tindakan kerasnya terhadap minoritas Muslim Rohingya.
Tillerson secara mendadak menyebutkan bahwa AS akan mengambil langkah terhadap para pemimpin militer Myanmar, karena sebuah serangan yang telah mendorong lebih dari 600.000 Muslim Rohingya keluar dari negara tersebut, sebagian besar ke negara tetangga Bangladesh.
Departemen Luar Negeri AS membuat pengumuman itu menjelang kunjungan Presiden Donald Trump ke daerah tersebut awal bulan depan, ketika dia akan menghadiri pertemuan puncak negara-negara ASEAN, termasuk Myanmar, di Manila.