Bandung, KabarBerita.id — Bupati Garut, Rudy Gunawan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal Anti-LGBT. Perbup itu sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Garut di awal Juli 2023.
Adapun Perbup Nomor 47 Tahun 2023 itu berkaitan dengan peraturan pelaksanaan Perbup Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008, yang telah diubah menjadi Perbup Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Namun Perbup yang dikeluarkan Rudy itu menuai pro kontra. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut mengomentari soal Perbup tersebut. Menurut Ridwan Kamil, Perbup itu akan direview oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, ada kemungkinan Kemendagri bakal merevisi isi dari Perbup anti LGBT itu. Sebab kata dia, Perda Provinsi Jawa Barat juga beberapa kali direvisi oleh Kemendagri.
“Ya, biasanya ada review nanti dari Kemendagri, jadi Kemendagri lebih punya kewenangan dalam mereview Perda, karena banyak juga perda di provinsi Jabar yang merupakan produk Pemprov kalau sudah di Kemendagri itu juga ada evaluasi, pertama itu dinamika di daerah,” kata Ridwan Kamil.
“Kewenangan finalnya bukan di provinsi tapi Kemendagri, jadi pertanyaannya lebih cocok ke Kemendagri,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini juga menjelaskan, Pemprov Jabar tidak memiliki kapasitas untuk setuju atau tidak dengan Perbup anti LGBT itu. Menurutnya kewenangan sepenuhnya ada di Kemendagri.
“Biasanya di Kemendagri ada evaluasi, dan juga ada pencabutan banyak perda yang dianggap tidak selaras dengan aturan yang ada di atasnya,” jelasnya.
Dia memaparkan, dalam membuat suatu aturan biasanya dilakukan berdasarkan hukum formal dari yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Karena itu, terkait Perbup anti LGBT yang dibuat Rudy itu, Emil menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
“Kita melihat hukum formalnya saja, jadi tidak selalu daerah itu melakukan kebijakan yang sifatnya tidak ada cantolannya dari pusat, contohnya kayak pesantren, kita berinisiatif tapi kan nunggu dulu UU pesantrennya alhamdulillah ada,” ucap Emil.
“Jadi poinnya bukan bersikap atau tidak bersikap, tapi tidak semua urusan di negara ini daerah harus berinisiatif sendiri, ada hal yang harus sejalan dengan cantolan UU di atasnya. Jadi kalau di atasnya tidak ada, jangan mengada-ada,” ujarnya.