Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu, Senin siang, atas dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan tahapan awal pemilu.
“Agendanya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai,” kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, di Jakarta, Senin (23/10).
Ramdansyah belum mau menyampaikan rincian isi laporan yang dilayangkan. Nantinya Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan memaparkan langsung kepada Bawaslu.
Sebelumnya KPU RI menyatakan Partai Idaman sebagai salah satu partai yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa dilakukan peneltian administrasi.
Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai yang dinilai tidak bisa dilakukan penelitian administrasi karena dokumen tidak lengkap.