Jakarta, KabarBerita.id — Penyidik Bareskrim Polri masih mengkaji sejumlah laporan masyarakat dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Masih dikaji. Kalau ternyata unsur tindak pidananya memenuhi maka disampaikan ke direktorat yang menangani,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10).
Ia menambahkan jika ada laporan yang isi laporannya sama, maka laporan-laporan tersebut akan disatukan.
Nantinya setelah dikaji, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait di antaranya pelapor, saksi dan ahli untuk dimintai keterangan.
Sementara pihak terlapor baru akan dipanggil setelah penyidik selesai mendapat keterangan dari pihak-pihak yang lain. “Nanti, itu belakangan, (pemeriksaan) saksi-saksi dululah,” katanya.
Sebelumnya anggota ormas Gerakan Pancasila, Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bareskrim Polri berkaitan dengan penggunaan kata pribumi dalam pidato Anies usai dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Dalam laporannya tersebut, Jack Boyd didampingi organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI). Laporan ini terdaftar dengan nomor LP1072/X/2017/Bareskrim tertanggal 17 Oktober 2017.
Dalam laporan itu, Anies dituduh melakukan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke 1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.