Jakarta, KabarBerita.id — Korea Selatan resmi mengesahkan pernikahan di antara homoseksual atau sesama jenis kelamin pada Selasa (21/2).
Kelompok LGBTQ pun langsung menyambut gembira pengadilan Korsel yang telah mengesahkan pernikahan homoseksual.
Pengesahan ini pun ditetapkan Mahkamah Agung Korsel.
Sebelumnya, pasangan gay So Seong Wook dan Kim Yong Min mengajukan gugatan ke pengadilan Korsel agar mendapatkan hak legal untuk hidup bersama.
Mereka memutuskan menikah di luar catatan sipil pada 2019 setelah beberapa tahun tinggal bersama. Namun pasangan tersebut tak mendapatkan legalitas karena hukum Korsel tidak mengakui pernikahan sesama jenis kelamin saat itu.
Pada 2021, Seong Wook menggugat Layanan Asuransi Kesehatan Nasional Korsel (National Health Insurance Service/NHI) karena memutuskan manfaat asuransi pasangannya setelah mengetahui bahwa mereka pasangan gay.
Pengadilan rendah memenangkan pihak tergugat NHI, namun pengadilan tinggi memutuskan memenangkan penggugat pada Selasa (21/2). Pengadilan juga memerintahkan NHI untuk melanjutkan manfaat pasangan Seong Wook.
“Kami sangat gembira. Ini bukan hanya kemenangan kami, tapi juga kemenangan untuk para pasangan sesama jenis kelamin dan LGBTQ di Korea,” kata Seong Wook seperti dikutip dari AFP.
Pengadilan tinggi menyatakan dalam putusannya bahwa NHI tidak menyertakan argumen untuk memperkuat alasan-alasan rasional karena memperlakukan pasangan sesama jenis kelamin berbeda dari hukum umum soal pernikahan.
Penolakan NHI dinilai berlawanan dengan manfaat benefit untuk pasangan berdasarkan hukum umum.
“Siapapun bisa menjadi minoritas dan menjadi minoritas pada dasarnya berbeda dari mayoritas, bukan persoalan salah atau tidak benar,” demikian pernyataan pengadilan dalam putusannya.
“Diakui bahwa praktik-praktik diskriminatif dalam kasus ini melanggar prinsip kesetaraan.”