Cilegon, KabarBerita.id — Wali Kota Cilegon (Wawako) Sanuji Pentamarta menyebut bahwa patok batas tanah dapat meminimalkan terjadi perselisihan.
Gemapatas yang dilakukan di Kota Cilegon digelar di Lingkungan Rawa Arum, Kecamatan Grogol.
Sanuji mengungkapkan patok pembatas dapat menjadi bukti kepemilikan atas tanah.
“Saya tidak menginginkan adanya perselisihan lahan terjadi di Kota Cilegon, karena patok batas tanah tidak terpasang,” ucap Sanuji.
Sanuji menegaskan walaupun tanah merupakan urusan dunia. Akan tetapi, dapat berdampak ke akhirat.
“Maka dari itu, memasang patok batas harus ada persetujuan dari tetangga. Sebab, tidak boleh mengambil tanah milik orang lain walaupun hanya sejengkal,” kata dia.
Dia berharap gerakan memasang patok batas tanah dapat berjalan dengan baik tidak hanya sekadar seremonial.
“Mudah-mudahan gerakan pasang patok batas tanah ini dapat menyebar ke semua wilayah yang ada di Kota Cilegon,” jelas dia.
Kepala Kantor BPN Kota Cilegon Elfidian menambahkan pihaknya mendapat alokasi pemasangan batas tanah sebanyak 500 patok.
“Kami berharap dari kegiatan ini dapat mempercepat proses Kota Cilegon sebagai daerah lengkap yang artinya, di wilayah tersebut memiliki sertifikat kepastian hukum sehingga nilai tanah menjadi naik,” ujar Elfidian.