Kendari, KabarBerita.id — Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menantang Ombudsman RI terkait rendahnya standar pelayanan publik.
Dia menanyakan apa indikator yang digunakan sehingga mengatakan standar pelayanan publik Pemerintah Kota Kendari rendah.
Meskipun demikian, Asmawa Tosepu terbuka untuk melakukan evalusi kepada jajarannya.
“Ukuran penilaian itu apa? Itu yang harus kita tahu, mohon maaf saya sendiri baru mendengar ini dan menjadi bahan evaluasi kami di sisi mana kemudian kita kurang,” ujarnya.
Ombudsman RI menerbitkan Hasil Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 di Provinsi Sulawesi Tengara (Sultra).
Dalam hasil penilaian tersebut, Pemkot Kendari dan Baubau terendah dalam hal pelayanan publik.
Begitupula dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Dijalaskan di sana bahwa Pemkot Kendari dan Baubau berada dalam daftar terendah dari 98 Pemkot se-Indonesia.
Bahkan dalam hal pemanfaatan teknologi dalam pelayanan masyarakat, Pemkot Kendari mendapat penilaian dari Pemerintah Pusat; sebagai salah satu langkah memberantas adanya pungutan liar (pungli).
Menurut Asmawa Tosepu, harus dilihat apa paremeter yang digunakan sehingga mengatakan Pemkot Kendari rendah pelayanan publiknya.
“Harus kita lihat kembali parameter yang dijadikan penilaian, mengapa sampai begitu?” ujarnya saat dikonfirmasi di Balai Kota Kendari, Jumat (27/1/2023).
“Secara real sebenarnya bisa kita lihat seperti apa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Kendari,” lanjutnya.
Dia mengklaim bahwa Pemkot Kendari telah berinovasi di bidang teknologi pelayanan publik.
Hasil inovasinya melahirkan aplikasi Laika.
Aplikasi ini mendapatkan banyak apresiasi dan nilai positif karena memudahkan pelayanan publik dari rumah.