Jakarta, KabarBerita.id — Fraksi PAN secara tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang ormas disetujui menjadi UU, dengan catatan beberapa pasal direvisi.
“Fraksi PAN ada rapat pleno pada 23 Oktober namun kelihatannya kami sudah bulat untuk menolak karena kami sudah mengkajinya,” kata Sekretaris FPAN Yandri Susanto di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (19/10).
Yandri mengakui PAN diundang silaturahmi dengan partai politik pendukung pemerintah pada Rabu (18/10) untuk membicarakan Perppu Ormas.
Dia menegaskan bahwa PAN memiliki sikap sendiri dan sudah disampaikan dalam berbagai kesempatan bahwa partainya menolak Perppu Ormas.
“Sikap akhir Fraksi PAN nanti akan kami bicarakan mendalam di internal, namun kami punya pendirian sendiri dan sudah saya sampaikan sering di rapat maupun di Komisi II DPR bahwa PAN akan menolak,” ujarnya.
Yandri mengatakan partainya tidak khawatir kalau ada konsekuensi dari sikap menolak Perppu Ormas karena tidak ada jaminan ketika PAN menerima Perppu lalu mendapatkan penghargaan khusus.
Dia menegaskan PAN tidak bisa diancam oleh siapapun karena sikap fraksinya didasarkan pendapat pakar yang telah diundang untuk dimintai pendapat.
“Dalam hal mengambil keputusan, kami ‘nothing to lose’ saja karena serangkaian keyakinan kami dan berdasarkan diskusi di internal termasuk ormas dan pakar yang telah kami undang,” ujarnya.